BMT MADRASAH SYARIAH
"Segala puji bagi Allah SWT, Shalawat serta salam senantiasa tercurah kepada Baginda Nabi Muhammad SAW. Dengan mengakses, mendaftarkan diri, dan menggunakan layanan BMT Madrasah Syariah, Anda selaku Anggota/Nasabah menyatakan telah membaca, memahami, dan ridha mengikatkan diri pada aturan main syar’i di bawah ini."
Pasal 1: Asas Utama & Integritas Akidah
-
Asas Ta'awun & Ridha: Layanan ini diselenggarakan atas dasar tolong-menolong dalam kebaikan (Ta'awun) serta prinsip suka sama suka (An-Taradin) tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
-
Larangan Riba & Gharar: Seluruh fasilitas transaksi, baik simpanan maupun pembiayaan, dirancang bersih dari unsur bunga (Riba), ketidakjelasan yang merugikan (Gharar), judi/spekulasi (Maysir), serta zat/aktivitas yang diharamkan syariat.
-
Komitmen Amanah: Anggota wajib menyadari bahwa hak dan kewajiban finansial di platform ini tidak hanya mengikat secara hukum formal, tetapi merupakan amanah syar’i yang pertanggungjawabannya langsung kepada Allah SWT.
Pasal 2: Keabsahan Akad & Sighat Digital
-
Pertemuan Ijab & Qabul: Pengajuan pembiayaan atau penempatan dana melalui sistem aplikasi ini diakui sebagai Ijab (pernyataan kehendak) yang sah secara digital. Akad dinyatakan mengikat (Lazul) setelah sistem atau Pengurus memberikan Qabul (konfirmasi persetujuan/verifikasi lolos).
-
Kebenaran Data: Anggota wajib memberikan data yang jujur dan akurat. Tindakan memalsukan data atau menyembunyikan kondisi finansial yang sebenarnya dikategorikan sebagai tindakan penipuan (Tadlis) yang diharamkan.
Pasal 3: Ketentuan Fasilitas Pembiayaan Syariah
Akad Murabahah (Jual Beli)
BMT bertindak menyediakan barang/manfaat yang dibutuhkan, lalu menjualnya kepada Anggota dengan margin keuntungan yang disepakati di awal. Anggota wajib membayar cicilan secara tertib sesuai harga jual akhir.
Akad Qardhul Hasan (Pinjaman Kebajikan)
Merupakan fasilitas sosial/darurat. Anggota wajib mengembalikan murni sejumlah pokok dana yang diterima tanpa ada tambahan keuntungan apa pun bagi BMT.
Akad Mudharabah (Bagi Hasil)
BMT bertindak sebagai pemilik dana (Shahibul Maal) dan Anggota sebagai pengelola usaha (Mudharib). Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Kerugian finansial ditanggung pemilik modal, kecuali jika disebabkan oleh kelalaian nyata pengelola.
Pasal 4: Aturan Pelunasan & Larangan Denda Ribawi
-
Penunaian Tepat Waktu: Menunda-nunda pembayaran utang/cicilan bagi orang yang mampu adalah sebuah kezaliman (Zhulm). Anggota berkomitmen memenuhi potongan bulanan secara tertib.
-
Bebas Denda Berlipat (Anti-Riba): Jika Anggota mengalami keterlambatan, BMT Madrasah Syariah tidak akan memungut denda persentase komersial (bunga majemuk) yang dapat merugikan nasabah.
-
Kondisi Kesulitan (Inshor): Apabila Anggota mengalami kesulitan keuangan nyata (misal: musibah/sakit), BMT akan memberikan kelonggaran waktu (Inshor) atau restrukturisasi tanpa tambahan biaya (QS. Al-Baqarah: 280).
Pasal 5: Sanksi Atas Kelalaian Disengaja
-
Pengurus berhak melakukan langkah persuasif hingga pemberian teguran tertulis (Tazir) bagi yang terbukti mampu namun sengaja menghindar dari amanah.
-
Data pelanggaran amanah dapat dilaporkan ke komite internal madrasah untuk peninjauan status keanggotaan atau sanksi administratif kedinasan.
Pasal 6: Perubahan Ketentuan
Segala bentuk perubahan aturan main atau pembaruan sistem di kemudian hari akan disesuaikan dengan masukan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta wajib diumumkan secara transparan kepada Anggota agar tidak menimbulkan gharar.